1. Fc. Kartu Keluarga yang meninggal.
2. Fc. KTP-elektronik yang yang meninggal.
3. Fc. KTP-elektronik Pelapor
4. Surat Keterangan Kematian dari Klinik / Rumah Sakit atau Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 10.000.- dan diketahui Kepala Lingkungan.
visi misi kelurahan